SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SATLANTAS POLRES CIREBON
 

STNK

 

 

Persyaratan Penerbitan STNK Baru

a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:
1. untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa
bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
2. untuk badan hukum, terdiri atas:
a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan
hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap
badan hukum yang bersangkutan;
b) fotokopi KTP yang diberi kuasa;
c) surat keterangan domisili; dan
d) Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak
yang dilegalisasi;
3. untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi
pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap
instansi yang bersangkutan; dan
b) melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
c. melampirkan faktur pembelian; dan
d. tanda bukti pendaftaran BPKB.

 

Persyaratan Perubahan Identitas Pemilik dan Ranmor
serta Pemindahtanganan
A. mengisi formulir pendaftaran;
B. melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:
1. untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa
bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
2. untuk badan hukum, terdiri atas:
a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan
hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap
badan hukum yang bersangkutan;
b) fotokopi KTP yang diberi kuasa;
c) surat keterangan domisili; dan
d) Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak
yang dilegalisasi;
3. untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi
pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap
instansi yang bersangkutan; dan
b) melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
C. STNK; dan
D. tanda bukti pendaftaran BPKB.

Persyaratan Penggantian STNK karena Rusak dan hilang
Persyaratan penggantian STNK karena hilang
a. mengisi formulir pendaftaran;
b. melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:
1. untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa
bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
2. untuk badan hukum, terdiri atas:
a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan and
hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap
badan hukum yang bersangkutan;
b) fotokopi KTP yang diberi kuasa;
c) surat keterangan domisili; dan
d) Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak
yang dilegalisasi;
3. untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi
pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap
instansi yang bersangkutan; dan
b) melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
c. BPKB asli dan fotokopi;
d. surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang bermeterai cukup;
e. surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK; dan
f. hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.

 

Persyaratan penggantian STNK karena rusak
a. mengisi formulir pendaftaran;
b. melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:
1. untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa
bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
2. untuk badan hukum, terdiri atas:
a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan and
hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap
badan hukum yang bersangkutan;
b) fotokopi KTP yang diberi kuasa;
c) surat keterangan domisili; dan
d) Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak
yang dilegalisasi;
3. untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi
pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap
instansi yang bersangkutan; dan
b) melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
c. BPKB asli dan fotokopi;
d. melampirkan STNK yang rusak; dan
e. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.


APLIKASI BPKB DAN PAJAK KENDARAAN ANDROID

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat POLRI mempunyai aplikasi yang bisa mempermudah kita dalam memperolah informasi yang kita butuhkan:

SIMBARA

Aplikasi yang dibuat BAPENDA Jawa Barat untuk melakukan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Jawa Barat. Klik gambar dibawah ini untuk mendownload aplikasi.

SIPOLIN

SIPOLIN adalah Aplikasi yang mengimplementasikan Sistem Informasi Administrasi Pajak Online Khusus Kendaraan Bermotor dilingkungan Samsat Jawa Barat. Klik gambar dibawah ini untuk mendownload aplikasi.

Semoga semua usaha yang kami lakukan untuk kenyamanan masyarakat ini bisa bermanfaat bagi kita semua.