Peningkatan Golongan SIM A – B
- Umur minimal 20 tahun.
- SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
- Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
- Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
- Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan SIM Golongan B-I – Golongan B-II
- Umur minimal 20 tahun.
- SIM B I-nyasudah 1 (satu) tahun.
- Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
- Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
- Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan SIM Golongan B-I- Golongan B-I Umum
- Umur minimal 20 tahun.
- SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
- Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
- Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
- Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan SIM Golongan BII – Golongan BII Umum
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP.
Persyaratan SIM C:
Persyaratandan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan C baru (Pasal 217 PP 44/93)
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Lulus ujian teori dan praktek.
Perpanjangan SIM Golongan C (Pasal 217 PP 44/93)
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP.
SIM Hilang / Rusak:
- Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter
- Laporan Polisi kehilangan SIM
- Membayar formulir di BII/BRI
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan KTP
SIM Mutasi (Keluar Daerah):
- Mencabut berkas/kartu induk dari Satuan Lalu Lintas asal dan
- Pengantar dari Kasubbag SIM
- Melampirkan KTP wilayah yang dituju
- Melaporkan kepada Kepala Satlantas yang dituju
