SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SATLANTAS POLRES CIREBON
 

SIM

 

 

PERSYARATAN 

  1. Usia
  • SIM A pemohon usia 17 tahun
  • SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
  • SIM C dan D pemohon 16 tahun
  • SIM Umum pemohon usia 21 tahun
  1. Pas Photo
  2. Foto copy KTP

 

TATA CARA

  1. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
  2. Mengikuti ujian Teori
  3. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
  4. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

sim_baru

PERSYARATAN UNTUK SIM UMUM

  1. Memiliki SIM
  2. Golongan A untuk A Umum
  3. Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
  4. Golongan B I Umum untuk B II Umum
  5. Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
  6. KTP / jatidiri
  7. Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
  8. Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi

 

SIM YANG DINYATAKAN SUDAH TIDAK BERLAKU

  1. Habis masa berlakunya 5 tahun
  2. SIM rusak
  3. Digunakan orang lain
  4. Diperoleh dengan cara tidak sah
  5. Data yang ada pada SIM dirubah

 

sim_perpanjangan

Persyaratan SIM A:

Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM A Baru (Pasal 217 PP 44/93)

  1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  2. Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
  3. Membayar formulir di BII/BRI.
  4. Mengisi formulir permohonan.
  5. Dapat menulis dan membacahuruflatin.
  6. Melampirkan foto copy KTP.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan
  8. dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  9. Lulus ujian teori dan praktek.

 

Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM A Khusus (Pasal 217 PP 44/93)

  1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  2. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
  3. Membayar formulir di BII/BRI.
  4. Mengisi formulir permohonan.
  5. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  6. Melampirkan foto copy KTP.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan
  8. dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  9. Lulus ujian teori dan praktek.

 

Persyaratandan Tata Cara Memperoleh Peningkatan SIM A – A UMUM

  1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  2. Berusia minimal 20 tahun.
  3. Sim A nya sudah 1 (satu) tahun
  4. Membayar formulir di BII/BRI.
  5. Mengisi formulir permohonan.
  6. Dapat menulis dan membacahuruf latin.
  7. Melampirkan foto copy KTP.
  8. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan
  9. dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  10. Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan SIM B:

Peningkatan Golongan SIM A – B

  1. Umur minimal 20 tahun.
  2. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  4. Membayar formulir di BII/BRI.
  5. Mengisi formulir permohonan.
  6. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  8. Lulus ujian teori dan praktek.

 

Peningkatan SIM Golongan B-I – Golongan B-II

  1. Umur minimal 20 tahun.
  2. SIM B I-nyasudah 1 (satu) tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  4. Membayar formulir di BII/BRI.
  5. Mengisi formulir permohonan.
  6. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  8. Lulus ujian teori dan praktek.

 

Peningkatan SIM Golongan B-I- Golongan B-I Umum

  1. Umur minimal 20 tahun.
  2. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  4. Membayar formulir di BII/BRI.
  5. Mengisi formulir permohonan.
  6. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  8. Lulus ujian teori dan praktek.

 

Peningkatan SIM Golongan BII – Golongan BII Umum 

  1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  2. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.
  3. Membayar formulir di BII/BRI.
  4. Mengisi formulir permohonan.
  5. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  6. Melampirkan foto copy KTP.

Persyaratan SIM C:

Persyaratandan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan C baru (Pasal 217 PP 44/93)

  1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  2. Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
  3. Membayar formulir di BII/BRI.
  4. Mengisi formulir permohonan.
  5. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  6. Melampirkan foto copy KTP.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  8. Lulus ujian teori dan praktek.

 

Perpanjangan SIM Golongan C (Pasal 217 PP 44/93)

  1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  2. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang
  3. Membayar formulir di BII/BRI.
  4. Mengisi formulir permohonan.
  5. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  6. Melampirkan foto copy KTP.

SIM Hilang / Rusak:

  1. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter
  2. Laporan Polisi kehilangan SIM
  3. Membayar formulir di BII/BRI
  4. Mengisi formulir permohonan
  5. Melampirkan KTP

SIM Mutasi (Keluar Daerah):

  1. Mencabut berkas/kartu induk dari Satuan Lalu Lintas asal dan
  2. Pengantar dari Kasubbag SIM
  3. Melampirkan KTP wilayah yang dituju
  4. Melaporkan kepada Kepala Satlantas yang dituju